(Jakarta, 13/02) Coretax, sebuah sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, implementasi sistem ini tidak lepas dari berbagai permasalahan yang berdampak signifikan terhadap pelaku ekspor impor dan perusahaan freight forwarder.
Dengan adanya Coretax, pelaku usaha di sektor ekspor impor dan freight forwarding diharapkan dapat melakukan pelaporan pajak secara lebih efisien dan transparan. Namun, dalam praktiknya, banyak kendala yang dihadapi sejak implementasi sistem ini.
Permasalahan Coretax bagi Pelaku Ekspor Impor dan Freight Forwarder
Kurangnya Sosialisasi dan Pemahaman Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami secara menyeluruh cara kerja Coretax. Kurangnya edukasi dan pelatihan menyebabkan banyak kesalahan dalam penginputan data pajak yang berakibat pada keterlambatan proses ekspor impor.
Kendala Teknis dalam Implementasi Seperti sistem baru pada umumnya, Coretax menghadapi banyak kendala teknis seperti sistem yang tidak stabil, sulit diakses, serta error dalam integrasi dengan sistem keuangan perusahaan.
Proses Verifikasi yang Berbelit Sistem verifikasi pajak dalam Coretax sering kali memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan metode konvensional. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan dokumen ekspor impor yang berakibat pada penundaan pengiriman barang.
Beban Administrasi Tambahan Dengan adanya Coretax, pelaku ekspor impor dan freight forwarder harus mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem ini. Hal ini menambah beban operasional bagi perusahaan yang masih beradaptasi dengan sistem baru.
Kurangnya Integrasi dengan Lembaga Lain Coretax belum terintegrasi secara optimal dengan sistem di Bea Cukai dan lembaga terkait lainnya. Akibatnya, pelaku usaha harus melakukan input data berulang kali yang meningkatkan risiko kesalahan dan keterlambatan dalam proses kepabeanan.
Dampak Permasalahan Coretax terhadap Sektor Logistik
Keterlambatan dalam Proses Ekspor Impor Kesulitan dalam penginputan pajak dan verifikasi berimbas pada keterlambatan pengeluaran barang dari pelabuhan, yang dapat menambah biaya operasional bagi pelaku usaha.
Penurunan Daya Saing Perusahaan ekspor impor dan freight forwarder yang belum bisa menyesuaikan diri dengan sistem Coretax mengalami kesulitan dalam bersaing dengan perusahaan yang sudah lebih siap secara teknologi.
Biaya Tambahan untuk Kepatuhan Pajak Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pelatihan, implementasi sistem, dan pengelolaan administrasi pajak yang lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.
Solusi dan Pengembangan untuk Mengatasi Permasalahan Coretax
Peningkatan Edukasi dan Pelatihan Pemerintah dan DJP perlu meningkatkan sosialisasi serta menyediakan pelatihan bagi pelaku usaha agar mereka dapat lebih memahami sistem Coretax secara menyeluruh.
Optimalisasi Infrastruktur Teknologi Penguatan infrastruktur IT dan peningkatan kapasitas server dapat mengurangi kendala teknis yang sering terjadi pada sistem Coretax.
Perbaikan dalam Integrasi Sistem Coretax harus dapat terintegrasi dengan sistem Bea Cukai serta sistem keuangan perusahaan agar pelaku usaha tidak perlu melakukan input data secara berulang.
Penyederhanaan Proses Administrasi Pemerintah harus mempertimbangkan penyederhanaan regulasi terkait Coretax agar tidak menambah beban administrasi bagi pelaku ekspor impor dan freight forwarder.
Evaluasi Berkala dan Perbaikan Sistem Melakukan evaluasi secara berkala dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan serta masukan agar sistem Coretax dapat terus berkembang dan lebih mudah diimplementasikan.
Coretax merupakan langkah maju dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Bagi pelaku ekspor impor dan perusahaan freight forwarding, sistem ini dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang jika diterapkan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengatasi kendala yang ada sehingga sistem ini benar-benar dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan logistik di Indonesia.
Dengan solusi yang tepat, diharapkan Coretax dapat menjadi sistem yang lebih mudah digunakan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ekspor impor dan logistik.